Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara yang disingkat dengan nama BPKD lahir berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara yang merupakan tindaklanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara bernama Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Utara yang merupakan Gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah. Lahirnya dinas tersebut disebabkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sehingga mengakibatkan dilakukannya Penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah