BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA

Blog

Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetorkan ke Kas Negara berdasarkan transaksi Pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD smester II Tahun 2021

Lhokseumawe- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 23 Agustus 2022 melakukan Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetorkan ke Kas Negara berdasarkan transaksi Pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD smester II Tahun 2021 di ruanga rapat KPP Pratama Lhokseumawe. Penanda tanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara Kepala KPPN Lhokseumawe, Kepala KPP Pratama Lhokseumawe dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara selaku Pihak Pemda Aceh Utara. Berkan sinergi dan koordinasi yang sangat baik antara KPPN Lhokseumawe, KPP Pratama Lhokseumawe dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara, baik dalam hal Pra Rekonsiliasi data Pajak Pusat Atas Beban APBD, sehingga Rekonsiliasi dan Penandatanganan BAR dapat dilaksanakan walau belum tepat waktu untuk penandatanganan  BAR Smester II TA 2021 namun untuk BAR Smester I TA 2022 sudah tepat waktu, mengingat batas waktu sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Proses rekonsiliasi telah melalui tahap konfirmasi setoran penerimaan Negara(NTPN) Melalui Aplikasi OM SPAN untukmemastikan setoran telah masuk ke Rekening Kas Negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, BAR Atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil. sesuai Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7), Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Pajak Penghasilan (DBH PPH) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan pkinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi  (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah. Data pajak yang di Rekonsiliasikan terdiri dari PPH Pasal 21, PPH Pasal 22, PPH Pasal 23, PPH Final dan PPN Dalam Negeri.

Dengan telah ditandatanganinya BAR atas Penyetoran pajak pusat,diharapkan penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Tahun Anggaran 2022 untuk Kabupaten Aceh Utara dapat disalurkan Tepat Waktu dari Pemerintah Pusat sehingga dapat Segera dimanfaatkan dalam pemulihan ekonomi Nasiional dan pelaksanaan pembanguan di Kabupaten Aceh Utara.