BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA

Blog

Pemko Lhokseumawe Bakal Tuntaskan Kompensasi Peralihan Aset Milik Pemkab Aceh Utara

ACEH UTARA - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bakal menuntaskan kompensasi peralihan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara. Pengawasan itu berada di bawah Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Imran mengatakan, saat ini terdapat 18 item aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara yang berada di wilayah Lhokseumawe terhitung mencapai Rp23,9 miliar. “Dalam hal ini, kita berkomitmen akan menuntaskan kewajiban kompensasi peralihan aset milik Pemkab Aceh Utara ke Pemko Lhokseumawe,”

Imran menambahkan, aset tersebut salah satunya seperti MPD dan Baitul Mal Aceh Utara yang berada di Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.

Selanjutnya, rumah Dinas PU Aceh Utara kemudian hunian penyandang cacat Aceh Utara di Kecamatan Banda Sakti.

“Selain itu, terdapat juga DLHK dan Satpol PP Lhokseumawe yang berada di Tumpo Teungoh, Kecamatan Banda Sakti. Gedung DPRK Aceh Utara yang berada di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti. Dan Rumah Dinas Perkebunan Aceh Utara yang berada di Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya Dikatakan Imran, terdata yang telah dibayarkan pada tahun 2021 senilai Rp6 miliar, pada 2022 lalu sebanyak Rp5 miliar, dan pada 2023 sejumlah Rp9,9 miliar. “Sedangkan nilai kompensasi sebanyak Rp66,5 miliar lebih, terbagi ke Aceh Utara Rp22,1 miliar lebih, Lhokseumawe Rp22,1 miliar lebih, dan Provinsi Rp22,1 miliar lebih,” pungkasnya.
 


sumber: AJNN