BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA

Blog

Ketua Komisi III: PAD Aceh Utara Sesuai Mekanisme Yang Berlaku tentang Pajak Minerba

Razali SE, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, melakukan penilaian atas mekanisme Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan dalam Surat Edaran nomor 900/281, yang ditandatangani Sekda Aceh Utara pada 14 Februari 2023, yang berkaitan dengan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran.
Kami sudah mempertanyakan hal ini pada bagian PAD, dan saya baru menemukan edaran ini. Setelah kami pelajari, pemerintah menjalankan pungutan secara langsung dengan sangat tepat, rekanan dapat menggunakan Qris, dan kemungkinan penyelewengan tidak terjadi karena pihak rekanan yang melakukan penyetoran dan PAD hanya membantu mengarahkan bukan melakukan penyetoran langsung ke Payment Point kecuali diminta untuk membantu dengan catatan yang dibubuhi tanda tan.

Selanjutnya, menurut informasi yang diberikan oleh Pak Dahlan,PAD tidak lagi menerima uang tunai sejak tahun 2022. Ini karena semua pajak daerah telah menggunakan QRIS dan menyetor melalui payment point, dan QRIS dapat menyetor 20 juta per transaksi.Razali AbuRazali mengatakan, "Saya selaku yang membidangi PAD sangat mengapresiasi langkah-langkah pemerintah untuk menjalankan salah satu rekomendasi kami, yakni dengan transparansi." Dia menjelaskan tentang upaya pemerintah untuk mengawasi dan meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah, terutama untuk objek pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak restoran yang dikelola oleh bidang pajak daerah, dan lain-lain PAD.

Pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran tidak lagi dibayar melalui mekanisme pemotongan melalui SP-LS sejak pemerintah memberlakukan SIPD.

https://aspost.id