Kabupaten Aceh Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan tahun 2020. WTP Ini merupakan kali ke-enam, sejak daerah ini dipimpin oleh Bupati -wakil bupati, H Muhammad Thaib _Fauzi Yusuf.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Arif Agus, SE, MM, dan diterima oleh Bupati H Muhammad Thaib bersama Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, di aula gedung BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin ( 3/5 2021),
Saat penyerahan tersebut, turut hadir di sana Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Utara, di antaranya Asisten III Sekdakab Drs Adamy, MPd, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Dra Salwa. Juga turut disaksikan oleh Inspektur M Nasir, SSos, MSi, dan Sekretaris DPRK Nyak Tiari, SE, MM.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Arif Agus, dalam arahannya mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ada beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Untuk itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Aceh Utara untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain agar memerintahkan TAPD dan BUD supaya merasionalisasi belanja dengan memperhatikan kas yang dibatasi peruntukannya dan mengevaluasi kondisi Kas Daerah secara periodik dengan cermat."terang Arif Agus.
Selain itu, kata Arif Agus, BPK juga merekomendasikan Bupati Aceh Utara agar memerintahkan Kepala BPKD supaya mengusulkan Perubahan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menginventarisasi aset tetap tanah yang diberi keterangan Idle Assets untuk kemudian ditetapkan status penggunaannya oleh pejabat berwenang.
"Manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, namun pada efektivitas Kepala Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara sistem informasi untuk memantau terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut."pintany.
Sementara, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menyampaikan terimakasih kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, terutama kepada Tim yang bertugas dalam waktu yang telah ditentukan dapat menyelesaikan proses pemeriksaan, serta telah memberikan kepercayaan dengan opini WTP atas audit Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2020.
“Opini WTP tentu saja telah melalui penilaian yang matang oleh Tim Pemeriksa. Ini adalah WTP yang ke-enam bagi Pemkab Aceh Utara mudah-mudahan menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja sesuai panduan peraturan perundang-undangan,” kata Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara.
Lebih jauh Cek Mad meminta BPK untuk terus memberikan masukan dan pembinaan, sehingga Pemkab Aceh Utara dapat melakukan perbaikan-perbaikan pada bagian-bagian laporan yang belum sempurna, khususnya untuk menindaklanjuti poin-poin rekomendasi dari BPK.
"Saya juga berterimakasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh SKPK yang telah bekerja sama dalam menyusun laporan keuangan. Juga adanya dukungan yang luar biasa dari jajaran Forkopimda, sehingga Aceh Utara bisa meraih opini WTP enam tahun berturut-turut.